Dirawat 5,5 Tahun, Korban Kecelakaan Kerja Pratino Dapat Bantuan Biaya Tanpa Batas dari BPJS Ketenagakerjaan

- 16 Juni 2022, 18:44 WIB
Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar mengunjungi korban kecelakaan kerja Pratino.
Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar mengunjungi korban kecelakaan kerja Pratino. /


GALAMEDIA - Kejadian kecelakaan di lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban, sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.

Baca Juga: Gaet Sponsor Terbaru, Bali United Jalin Kerjasama dengan PINTU

"Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x