Kemenkumham Bali Usir WNA Asal Australia, Penyebabnya Panjat Pohon di Kompleks Pura

- 17 Juni 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi pohon keramat.
Ilustrasi pohon keramat. /Pixabay/jplenio

GALAMEDIA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia diperintahkan keluar dari wilayah Indonesia oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

WNA tersebut diperintahkan untuk  meninggalkan Indonesia karena memanjat pohon di kompleks pura.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Cetak Generasi Al-Quran, Ratusan Siswa SD Darul Hikam Wisuda Tahfidz

"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat.

Pernyataan Kakanwil itu merujuk pada perintahkan meninggalkan Indonesia yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kepada warga negara Australia berinisial SCL atau Samuel Lockton.

Imigrasi memerintahkan Samuel keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Irfan Hakim dan Tanboy Kun Akhirnya Berdamai

"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi dikutip Galamedia dari Antara.

Ia menyampaikan masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x