GALAMEDIA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) angkat bicara merespons ramainya kontroversi pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad bahwa Malaysia seharusnya mengklaim Singapura hingga Kepulauan Riau yang ada di Indonesia.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mempertanyakan posisi Mahathir terkait pernyataan kontroversial itu.
"Apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi pemerintah Malaysia? Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pernyataan pribadi," katanya Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Mahathir Sebut Malaysia Seharusnya Klaim Singapura dan Kepulauan Riau, Indonesia
Dia menegaskan bahwa penentuan batas wilayah sudah diatur di dalam hukum internasional termasuk wilayah Kepulauan Riau yang ada di wilayah Indonesia.
Sehingga kata dia, Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah Indonesia dan dapat dilihat dari keberadaan perangkat pemerintahan Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Mahathir dalam pidatonya pada Minggu, 19 Juni 2022 menyebut bahwa Malaysia seharusnya mengklaim Singapura hingga Kepulauan Riau yang kini merupakan wilayah Indonesia.