INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis

- 23 Juni 2022, 19:03 WIB
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal /

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka.

Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Politisi PDIP: Dulu Malaysia Bagian dari Majapahit

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap. Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, akan dilakukan Jumat, 24 Juni 2022.

"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana besok untuk pelimpahan tahap II," kata Chandra.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x