Dinilai Terbukti Melakukan Perbuatan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis 1,6 hingga 4,6 Tahun Penjara

- 23 Juni 2022, 20:01 WIB
Tiga jenderal NII saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Neger (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 23 Juni 2022.
Tiga jenderal NII saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Neger (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 23 Juni 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang pembacaan putusan terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis 23 Juni 2022.

Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi itu dengan hukuman berbeda.

Dua jenderal NII masing-masing Sodikin dan Jajang, divonis 4,6 tahun penjara, sedangkan seorang jenderal NII lainnya, Ujer, hanya divonis 1,6 tahun.

Baca Juga: Kelompok Khilafatul Muslimin Kota Cimahi dan KBB Meminta Maaf, Kembali ke Pangkuan NKRI

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," ujar Haris Tewa dalam persidangan, Kamis 23 Juni 2022.

Majelis hakim menganggap ketiganya melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Juncto Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Jajang Koswara dan terdakwa Sodikin alias Odik, masing-masing dijatuhi hukuman selama empat tahun dan enam bulan.

"Dan terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucapnya.

Baca Juga: Dukung Pengembangan UMKM, PLN Salurkan Bantuan Pelatihan kepada Produsen Opak

Pikir-pikir
Sementara itu, menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Garut kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau mengajukan banding.

"Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, kami akan pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut," katanya.

Rega menyebutkan, bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan perkara makar ini lebih ringan atau berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut dua terdakwa masing-masing Jajang Koswara dan  Sodikin alias Odik dengan 5 tahun penjara, dan satu orang terdakwa lainnya yaitu Ujer Danuari 2 tahun penjara.

Baca Juga: Pendiri Startup Mobil Listrik Nikola Kembali Tersandung Kasus Penipuan

"Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. Serta Ujer divonis satu tahun enam bulan, yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," ucapnya.

Rega menuturkan, para terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding apabila  tidak menerima atau merasa keberatan dengan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut. Akan tetapi, menurutnya, bahwa kemungkinan mereka (pihak terdakwa) menerima sangat mungkin terjadi, mengingat vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah.

"Sudah putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal penerapannya, ancaman hukumannya itu bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-15, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia Baca di Hari Jumat

Rega menambahkan, bahwa para terdakwa bisa mengunggah video terkait deklarasi serta ajakan untuk mengikuti paham NII tersebut karena diajarkan oleh Sensen Komara, Presiden NII yang kini telah meninggal. Menurutnya, Sensen telah mengajarkan cara membuat dan meng-upload video tersebut yang kemudian dipublikasikan di Akun Youtube dengan nama Parkesit 82.

"Jadi akun dan kata sandinya itu telah disiapkan, mereka diberikan arahan oleh gurunya yaitu Sensen Komara," katanya.

Iklas
Berdasarkan pantauan, sidang vonis terhadap tiga jenderal NII tersebut diwarnai isak tangis pihak keluarga yang hadir di PN Garut, terutama para isteri mereka.

Bahkan tangis mereka pecah saat para terdakwa hendak dikembalikan ke rumah tahanan. Para istri ketiga jenderal NII itu terlihat memeluk suami mereka masing-masing.

Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Bogor, 2 Orang Meninggal dan 39 Ekor Hewan Kurban Terbawa Hanyut

YN (47), isteri dari terdakwa Sodikin alias Odik, mengaku pasrah dan menerima vonis yang diberikan majelis hakim PN Garut terhadap suaminya tersebut meskipun berat. Menurutnya, mau tak mau ia harus iklas dengan apa yang telah terjadi dan menimpa keluarganya.    

"Kami menerima semua putusan majelis hakim. Meski berat, kami harus ikhlas menerima," ucapnya.

YN menyebutkan, bahwa suaminya tersebut tidak pernah mengajak orang-orang di kampung halamannya untuk bergabung dengan NII, termasuk kepada dirinya sendiri dan juga keluarga yang lainnya.

Baca Juga: INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis

Bahkan ia mengungkapkan, jika selama ini suaminya, termasuk dua orang terdakwa lainnya memiliki hubungan yang sangat baik dengan warga sekitar. Sehingga orang-orang di kampungnya pun selalu mendoakan yang terbaik bagi ketiga terdakwa.

"Hubungan dengan masyarakat di kampung sangat baik, malahan mereka mendoakan yang terbaik. Semoga semua bisa mengambil hikmah dari ini," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x