Merasa Dicemarkan nama Baik, Kepala SMKN 2 Garut akan Melakukan Laporan Balik

- 30 Juni 2022, 22:16 WIB
Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan lahan yang telah dilakukannya di SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis 30 Juni 2022.
Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan lahan yang telah dilakukannya di SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis 30 Juni 2022. /


GALAMEDIA - Adanya tudingan penyerobotan lahan milik warga oleh pihak SMKN 2 Garut sebagaimana dilaporkan pihak pengacara pelapor ke pihak kepolisian berbuntut panjang.

Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Djohar, selaku terlapor, kini sudah menyiapkan pengacara untuk melakukan laporan balik karena merasa telah dicermarkan nama baiknya.

Dadang pun mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan pengacara pihak pelapor yang mengaku sebagai pemilik lahan yang menyatakan bahwa dirinya selaku Kepala SMKN 2 Garut telah melakukan penyerobotan atas lahan tersebut.

Padahal menurutnya, ia tidak merasa telah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang ditudingkan pengacara dari pihak pelapor tersebut. Karena itu, terang Dadang, pihaknya pun kini telah menyiapkan pengacara sebagai persiapan untuk melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik tersebut.

"Yang saya sesalkan, kenapa langsung menggunakan kata-kata saya telah melakukan penyerobotan lahan, seharusnyan kan paling tidak ada kata praduga karena memang perkaranya pun belum jelas," ujarnya saat ditemui di SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-76 , Polres Cimahi Gelar Safari Silaturahmi Kebhinekaan

Namun begitu, diungkapkan Dadang, sebelum mengambil langkah hukum melakukan laporan balik, pihaknya terlebih dahulu akan mengajak pihak pelapor untuk duduk bersama guna membahas permasalahan tersebut. Selain pihak pelapor, lanjutnya, dalam pertemuan itu pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti bagian Aset Provinsi Jabar, KCD Pendidikan, Kepala SMKN 2 Garut sebelumnya, pihak penjual dan pembeli tanah, serta kepala desa setempat.

Dadang menyebutkan, bahwa pertemuan itu penting dilakukan guna mencari titik terang terkait status kepemilikan tanah tersebut dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yang tentunya jelas mempunyai kapasitas. Jika dari hasil pertemuan itu ternyata tak menemukan titik terang, tambahnya, maka permasalahan ini baru akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Dadang juga menuturkan, sepengetahuannya bahwa lahan itu sudah sejak lama telah menjadi milik Provinsi Jabar dan kemudian diserahkan kepada SMKN 2 Garut untuk dimanfaatkan dengan dibangun empat ruang kelas baru (RKB). Karena itu, ia mengaku sangat kaget ketika tiba-tiba ada pihak lain yang mengkalim dan mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah itu dan menuding dirinya telah melakukan penyerobotan.

"Lahan itu milik Provinsi Jabar dan sudah diserahkan ke SMKN 2 Garut sejak tahun 2019, sedangkan saya masuk menjadi kepala SMKN 2 ini pada tahun 2020. Selanjutnya saya mendapat amanah dari provinsi untuk memanfaatkan lahan itu dengan melakukan pembangunan empat unit RKB," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x