Penyidikan Selesai, Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan

- 1 Juli 2022, 08:03 WIB
Tersangka Binary Option Doni Salmanan.
Tersangka Binary Option Doni Salmanan. /Instagram/@donisalmanan/

GALAMEDIA - Penyidikan kasus perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selesai.

Bareskrim Polri akan segera melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat 1 Juli 2022, mengatakan, berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap. Karenanya Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Link Nonton Trailer Film Mencuri Raden Saleh Lengkap dengan Jadwal Tayang Bioskop, Sinopsis dan Pemainnya

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol sepeti dilansirkan Antara.

Dijelaskan Reinhard, pihaknya akan menyerahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 4 Juli 2022.

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.

Perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu bergulir sejak awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan, dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Baca Juga: Persib vs PSS Sleman: Badai Cedera Melanda Maung Bandung, Ambisi Menuju Semi Final Tetap Lanjut

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x