Berikut Syarat Naik KRL dan KA Lokal Sesuai SE Kemenhub Terbaru

- 11 Juli 2022, 10:04 WIB
Ini syarat terbaru naik kereta api./Instagram @kai121
Ini syarat terbaru naik kereta api./Instagram @kai121 /

GALAMEDIA - Operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi akan diberlakukan sesuai ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti dilansirkan Antara, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Link Nonton Incantation Sub Indo Resmi Bukan LK21 atau Telegram Lengkap dengan Sinopsis

Eva menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna

Baca Juga: Berbagai Kegiatan Menyenangkan Agar Anak Tidak Bosan Saat Mengisi Libur Sekolah

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x