Kerugian Mencapai Rp1,9 Miliar, Polres Garut Amankan IRT Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan Minyak Goreng

- 12 Juli 2022, 19:42 WIB
Tersangka NW (31), saat digiring petugas di Maplres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 12 Juli 2022.
Tersangka NW (31), saat digiring petugas di Maplres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 12 Juli 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- NW (31), seorang ibu rumah tangga (IRT)  di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan korban mencapai hingga puluhan orang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga lebih murah atau di bawah pasaran kepada masyarakat dan penjual di Pasar Pameungpeuk Garut sehingga para korban pun tergiur dan melakukan pemesanan.  
"Pada pesanan pertama berjalan lancar, pelaku mengirim pesanan tersebut, namun untuk pesanan selanjutnya pada saat korban memesan dengan jumlah banyak dan menyerahkan uang pembelian kepada pelaku, minyak goreng tersebut tak juga dikirim," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 12 Juli 2022.  

Baca Juga: Ngatiyana Klaim Pelaku UMKM di Cimahi Antusias Terapkan OSS-RBS

Menurut Wirdhanto, pelaku mengambil minyak goreng tersebut dari salah satu distributor minyak goreng di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya, lalu mendistribusikan
kembali kepada para korban dengan cara dikirim ke tempat korban baik oleh pelaku maupun oleh kendaraan milik distributor dari Tasikmalaya atas arahan pelaku.

Ia menyebutkan, pelaku terus melakukan aksinya itu dengan mencari korban lain untuk menutupi pesanan sebelumnya yang belum terpenuhi (gali lobang tutup lobang), sehingga perbuatan itu pun terus dilakukan secara berulang-ulang.  

Wirdhanto menuturkan, pelaku menjalankan aksi penipuannya itu seorang diri, tidak ada jaringan lain dengan memanfaatkan isu kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: SEGERA BERLANGSUNG LINK NONTON LIVE STREAMING Liverpool vs Manchester United, Live Cuma di INDOSIAR

Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2022 hingga Juni 2022 dengan jumlah korban sebanyak 22 orang dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar.

"Puluhan korbannya tersebar di berbagai daerah mulai dari Pasar Pameungpeuk Garut, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat," ucapnya.

Kerugian yang dialami korban, terang Wirdhanto, bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp 300 juta. Adapun uang hasil perbuatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, rental mobil, dan sebagian digunakan untuk menutupi pesanan minyak goreng sebelumnya yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Pengelola Objek Wisata Was-was, Aturan Wajib Booster Berdampak pada Sektor Pariwisata

Dikarenakan perbuatannya itu sudah mulai tercium oleh para korban dan pelaku pun tidak bisa mengembalikan uang pembelian minyak goreng kepada para korban, tambah Wirdhanto, sehingga pelaku pun pergi ke Depok dengan alasan kepada sebagian korban untuk usaha dan berjanji akan mengembalikan kerugian para korban namun tidak pernah terealisasi.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Depok Kota, dalam hal ini terkait lokasi keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil diamankan di sebuah kontrakan di daerah Depok kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Wirdhanto menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x