Sidang Perdana Ade Yasin Digelar, Terungkap KPK Tak Lakukan OTT

- 13 Juli 2022, 13:14 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Sidang perdana dugaan kasus suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum (PU) KPk, terungkap jika kasus itu bukan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Surat dakwaan dibacakan PU KPK dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, di ruang Sidang 3. Ade Yasin tak dihadirkan di persidangan dan hanya mengikuti secara online dari Gedung KPK Jakarta.

PU KPK berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, mendakwa Ade Yasin melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: KNPI Badminton Festival 2022, Wadahi Atlet-atlet Berbakat di Kabupaten Bandung

Versi PU KPK, uang tersebut diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Atas surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, terdakwa Ade Yasin melalui penasihat hukumnya menyatakan eksepsi. Persidangan dengan agenda eksepsi akan digelar pekan depan.

Usai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Roynal Pasaribu menanggapi surat dakwaan yang dibacakan PU KPK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x