Sebut Ade Yasin Bukan Terjaring OTT KPK, Begini Penjelasan Pengacara

- 13 Juli 2022, 14:53 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu, 13 Juli 2022, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana dugaan kasus suap.

Persidanga digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum (PU) KPK.

Pengacara Ade Yasin menyebut kliennya bukan terjaring OTT atau Operasi Tangkap Tangan KPK. Mereka pun memberikan penjelasannya.

Usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, pengacara Ade Yasin memberikan penjelasan terkait perkara yang bergulir.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari PU KPK, dibeberkan kronologis kasus tersebut.

Baca Juga: GeoDipa Berbagi Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar Wilayah Kerja Perusahaan di Momen Idul Adha 2022

Surat dakwaan dibacakan PU KPK dalam persidangan di ruang Sidang 3. Ade Yasin tak dihadirkan di persidangan dan hanya mengikuti secara online dari Gedung KPK Jakarta.

PU KPK berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, mendakwa Ade Yasin melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Versi PU KPK, uang tersebut diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x