GALAMEDIA - Sengketa merek antara PS Glow milik Putra Siregar dengan MS Glow milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari memasuki babak baru.
Putusan terbaru Pengadilan Niaga Surabaya justru mengabulkan gugatan PS Glow milik Putra Siregar atau PT PS Store Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
PS Glow diketahui menggugat PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Purnama alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyuni dan Sheila Marthalia.
Baca Juga: Ketemu Besan, Krisdayanti Selfie Bareng Geni Faruk dan Ameena Hanna Nur Atta
Dalam hal ini majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PS Glow atau Putra Siregar.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, pihak Juragan 99 juga disebut tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek MS Glow.
Di sisi lain, para tergugat bahkan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp37.990.332 atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga: LINK dan Langkah Tes Usia Mental Bahasa Indonesia, Berikut Cara Main Mental Age Test