MS Glow Kalah dari PS Glow Milik Putra Siregar, Istri Juragan 99 Pertanyakan Keadilan

- 13 Juli 2022, 18:26 WIB
Putra Siregar dan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari.
Putra Siregar dan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. /Instagram.com/@putrasiregar17 dan Instagram.com/@shandypurnamasari /

GALAMEDIA - Sengketa merek antara PS Glow milik Putra Siregar dengan MS Glow milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari memasuki babak baru.

Putusan terbaru Pengadilan Niaga Surabaya justru mengabulkan gugatan PS Glow milik Putra Siregar atau PT PS Store Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

PS Glow diketahui menggugat PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Purnama alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyuni dan Sheila Marthalia.

Baca Juga: Ketemu Besan, Krisdayanti Selfie Bareng Geni Faruk dan Ameena Hanna Nur Atta

Dalam hal ini majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PS Glow atau Putra Siregar.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya itu, pihak Juragan 99 juga disebut tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek MS Glow.

Di sisi lain, para tergugat bahkan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp37.990.332 atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga: LINK dan Langkah Tes Usia Mental Bahasa Indonesia, Berikut Cara Main Mental Age Test

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x