Potensi Kerugian Penyelundupan LPG Bersubsidi di Patok Besi Subang Capai Rp8 Miliar Pertahun

- 14 Juli 2022, 19:59 WIB
Sebuah truk pengangkut gas LPG bersubsidi diamankan polisi.
Sebuah truk pengangkut gas LPG bersubsidi diamankan polisi. /Remy Suryadie/
GALAMEDIA - Kasus penyelundupan gas LPG bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Subdit I Indak Ditreskrimsus Polda Jabar di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, Kamis 14 Juli 2022 dini hari, berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar perbulannya.
 
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan di lokasi penyelundupan.
 
Masih dikatakannya, jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan disparitas harga antara tabung gas yang disubsidi dan non subsidi.
 
 
Adapun penyelundupan di Subang tersebut merupakan gas LPG subsidi yang dimasukkan ke tabung non subsidi untuk dijual demi mendapat keuntungan lebih.
 
"Negara mengalami kerugian yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan,"jelas Arief didampingi Wadirkrimsus AKBP Ronald Rolandi dan Kasubdit I Indag Ditreskrimsua AKBP Andry Agustiano 
 
Arif mengatakan, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gas dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Polisi mendapatkan keterangan dari pelaku yang diamankan aksi ilegal tersebut telah dilakukannya selama 3 bulan.
 
 
Penyelundupan itu dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk tangki Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi dengan menggunakan selang yang dibantu oleh genset ke tangki penampungan yang telah dirakit oleh pelaku. Kemudian gas dari tangki penampungan tersebut dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.
 
Arief menjelaskan, gas sebanyak 20 ton itu diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER. 
 
Seharusnya, kata dia, truk tangki gas LPG yang dioperasikan oleh PT ER itu dikirimkan ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Namun truk tangki itu menurutnya justru dikirimkan ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan. 
 
 
Dari penggagalan penyelundupan itu, dia mengatakan pihaknya menangkap seorang penanggung jawab lokasi yakni pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan.
 
Arief memastikan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berakhir hanya sampai penangkapan dua tersangka tersebut. Menurutnya pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan tersangka lainnya.
 
"Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa sepeti sekarang ini," kata dia.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x