GALAMEDIANEWS - Hak politik Aa Umbara eks Bupati Bandung Barat dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
Pencabutan hak politik tersebut merupakan imbas dari kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Aa Umbara.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Aa Umbara divonis 5 tahun penjara.
Hukuman itu dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan dari PU KPK.
cewek mambBaca Juga: Cewek Mamba, Cewek Bumi dan Cewek Kue Itu Apa? Begini Arti dan Maksudnya
Pencabutan hak politik berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan KPK maupun Aa Umbara.
Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.
Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun oleh KPK.
Hakim MA memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.