Kasus Covid-19 Naik, Ngatiyana Imbau Masyarakat agar Segera Mendatangi Layanan Vaksin Booster

- 18 Juli 2022, 19:09 WIB
vaksinasi booster.
vaksinasi booster. /Remy Suryadie/
GALAMEDIANEWS - Pandemi Covid-19 belum berakhir, masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi juga meminta masyarakat menaati aturan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan ke tempat umum. 
 
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan, pihaknya kembali menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis booster.
 
"Vaksin booster ini memang harus kita galakkan kembali. Sekarang kembali jadi syarat masuk tempat umum, sampai perjalanan," ujarnya, Senin  18 Juli 2022.
 
 
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terbaru,  pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
 
Ngatiyana mengatakan, layanan vaksin booster masih terus berlangsung di puskesmas maupun layanan kesehatan lainnya di Kota Cimahi.
 
"Kita cek konsolidasi Dinkes dan penyelenggara vaksin lainnya, terkait bagaimana kita dorong lagi vaksin booster ini, bagaimana ketersediaan vaksin dan sebagainya," katanya.
 
 
Menurut Ngatiyana, saat ini cakupan vaksin booster Kota Cimahi berkisar 35%.
 
"Kira-kira sekitar 35%. Masyarakat agar segera mendatangi layanan vaksin booster harus dilakukan untuk meningkatkan proteksi dari paparan Covid-19," tuturnya.
 
Ngatiyana mengklaim, saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi sudah jauh berkurang. "Saya cek, warga Cimahi ini sudah tinggal sedikit. Ada yang isolasi mandiri tapi gejalanya ringan, dan mudah-mudahan cepat sembuh," ujarnya.
 
Vaksin booster juga menjadi syarat masuk tempat umum, seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Karena itu, pemeriksaan oleh pengelola mal dan pusat perbelanjaan di Kota Cimahi harus meningkatkan lagi pengawasan.
 
 
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan aturan baru tersebut. 
 
"Kita akan komunikasikan dengan para pengelola, apalagi di Cimahi mal hanya 1, dan sebagian lainnya toko modern. Kita terapkan lagi kalau memang sudah jadi keharusan dari pemerintah pusat terkait syarat booster," ujarnya.
 
Menurut Dadan, saat ini Cimahi berstatus level 1 PPKM. Namun, di mal dan pertokoan mulai kendur menerapkan prokes termasuk pemeriksaan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
 
 
"Kita sesuaikan aturan dengan kondisi PPKM saja. Mungkin kemarin agak kendur, karena sudah mulai menurun kasusnya. Tapi kalau memang jadi wajib vaksin booster ya kita laksanakan lagi pengawasan prokes," sebutnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x