Bebas dari Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan: Disambut Istri, Anak, dan Menantu

- 20 Juli 2022, 08:53 WIB
Bebas dari Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan: Disambut Istri, Anak, dan Menantu
Bebas dari Masa Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan: Disambut Istri, Anak, dan Menantu /tangkap layar akun Twitter @DPP_LIP /

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab langsung menuju kediamannya di Petamburan III Jakarta usai bebas dari masa tahanannya, Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.

Ia langsung disambut oleh istri, anak, dan menantunya.

Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Informasi Persaudaraan melalui akun Twitter @DPP_LIP.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun @DPP_LIP.

Akun tersebut juga menyertakan empat foto Habib Rizieq Shihab tengah bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juli 2022 Antam dan UBS Turun Mulai dari Rp 501.000 Saja

Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Update Jadwal Nonton IVANNA 20 Juli 2022 di Tangerang Lengkap Dengan Harga Tiketnya

Sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Rabu, 20 Juli 2022

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x