KPK Tak Bisa Hadirkan Lagi Terdakwa Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Ade Yasin Karena Alasan Ini

- 20 Juli 2022, 14:23 WIB
 Bupati Bogor Ade Yasin didakwa suap Rp1,9 M./instagram.com/@ademunawarohyasin
Bupati Bogor Ade Yasin didakwa suap Rp1,9 M./instagram.com/@ademunawarohyasin /


GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang kedua perkara kembali tidak hadir.

Ade Yasin mengikuti persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, Rabu, secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sebelum persidangan dimulai menyampaikan keberatan, karena pada sidang perdana, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memindahkan Ade Yasin ke rumah tahanan di Bandung.

Baca Juga: Sangat Langka, Anak Kucing Ini Lahir dengan Dua Wajah

"Tapi pada hari ini sama-sama kita menyaksikan terdakwa Ade Yasin masih berada di KPK di Jakarta. Ini tentunya bertentangan dengan berita acara kita pada 13 Juli," kata Roynal.

Menjawab permintaan kuasa hukum, JPU KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan. Tapi, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rumah tahanan di Jakarta.

"Kami (sudah) bersurat, namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen dan kehamilan," kata Roni Yusuf.

Baca Juga: Resmi Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Xiaomi 12 Lite 5G

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x