Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK Soal Suap ke BPK Jabar

- 20 Juli 2022, 14:46 WIB
Penasihat hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln LLRE Martadinata, untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan dugaan pengurusan opini WTP secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022./M.Fadlillah/Galamedianews
Penasihat hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln LLRE Martadinata, untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan dugaan pengurusan opini WTP secara daring dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022./M.Fadlillah/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Permintaan itu disampaikan Ade Yasin melalui penasihat hukumnya, dalam surat eksepsi atau keberatan atas dakwaan PU KPK.

Eksepsi dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang I, tim penasihat hukum Ade Yasin menyatakan surat dakwaan dari PU KPK tidak cermat.

Baca Juga: Momen Habib Rizieq Shihab Mencium Kening Istri Saat Tiba di Rumah Setelah Bebas dari Penjara

"Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima," begitu ujar salah seorang tim penasihat hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty.

Dalam materi eksepsinya, pengacara Ade Yasin mengungkap ada beberapa poin yang jadi sorotan terkait dakwaan PU KPK.

Salah satu yang tidak jelas dan cermat, yakni soal tahun anggaran pengkondisian suap untuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Untuk tahun anggaran 2021 atau untuk tahun anggaran 2020 atau untuk tahun anggaran 2022? Atau justru terkait dengan hal yang lain? Atau memang sengaja dipaksa seolah-olah terdakwa melakukan tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG Berhasil Diungkap Polda Jabar, Dua Tersangka Diamankan, Begini Perannya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x