KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti, Pengacara: Dakwaan Dugaan Suap ke BPK Tidak Cemat!

- 20 Juli 2022, 15:03 WIB
Tim Penasihan Hukum Ade Yasin memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang dengan agenda eksepsi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Tim Penasihan Hukum Ade Yasin memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang dengan agenda eksepsi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 20 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK (PU KPK).

Melalui penasihat hukumnya, Ade Yasin menyatakan dakwaan dari PU KPK tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Penasihat hukum juga menilai KPK sengaja menyeret Ade Yasin ke perkara dugaan suap tanpa bukti yang kuat.

Eksepsi dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK Soal Suap ke BPK Jabar

Ade Yasin kembali tak dihadirkan di ruang sidang, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," tutur salah seorang penasihat hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu, Dinalara juga menuturkan, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Yang menjadi pertanyaan pihaknya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x