GALAMEDIANEWS - Habib Rizieq Shihab saat ini sudah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut keluar dari Rutan Bareskrim Polri, pukul 06.45 WIB, Rabu, 20 Juli 2022.
Meski sudah keluar dari penjara dengan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab terancam kembali dipenjara tanpa proses persidangan!
Baca Juga: PERSIB Bertekad Hajar Bhayangkara FC, Simak Jadwal Liga 1 Pekan Perdana Mulai Sabtu 23 Juli 2022
Kenapa bisa begitu? Habib Rizieq Shihab pun memberikan penjelasannya.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar jumpa pers di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Sebelumnya, penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim.
Baca Juga: HABIB Rizieq Bicara Pembebasan Bersyarat: Bukan dari Kubu Tertentu atau Partai Politik
Seperti diketahui, Habib Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.