GALAMEDIANEWS - Akhirnya Polisi menetepkan status tersangka terhadap ketiga anak yang diduga melakukan perundungan kepada bocah 11 tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Masih dikatakan Ibrahim, penetapan tersangka terhadap tiga anak itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: WAJIB Download LOGO RESMI HUT RI ke 77 Tahun 2022! Link Gratis Tinggal Klik
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan pihaknya menggunakan mekanisme diversi berdasarkan undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus tersebut. Para tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Ketiga anak tersebut dikenakan pasal 80 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga pelaku itu merupakan pihak yang menginisiasi dilakukannya aksi perundungan hingga merekam video dan menyebarkan di media sosial.
Para terduga pelaku itu kini sudah ditangani oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: SEGERA TAYANG The Sexy Doctor is Mine Anya Geraldine dan Jolene Marie, Link Nonton Ada di Sini