GALAMEDIANEWS - Ketiga anak pelaku perundungan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Tasikmalaya dan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, akhirnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, dikembalikannya para tersangka ke keluarganya masing masing dilakukan sebagai wujud diversi dalam sistem peradilan terhadap anak berperkara hukum.
"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi, sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," jelas Ibrahim.
Masih dikatakannya, proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.
"Kesimpulannya akan dilaksanakan diversi pada lingkungan anak tersebut, disepakati diberikan kepada orang tua dalam pengawasan bapas," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Ibrahim, pembinaan pun turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak. Pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun serta tidak mengulangi.
"Pertimbangan diversi ada beberapa hal misalnya ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun, kemudian bukan hal yang akan terulang," katanya.
Baca Juga: Terlibat Cinta Segitiga, Bos Google Sergey Brin Tarik Investasi di Perusahaan Elon Musk