Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 28 Juli 2022, 16:57 WIB
Habib Bahar saat mengikuti persidangan.  Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong./Lucky M Lukman/Galamedia
Habib Bahar saat mengikuti persidangan. Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIANEWS – Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

JPU Kejati Jabar menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan SURAT YASIN Lengkap, Terjemahan Bahasa Indonesia 83 Ayat, Disertai Tulisan Arab dan Latin

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama lima tahun," kata JPU.

JPU Kejati Jabar menyatakan Habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Pria berambut panjang itu dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 GRATIS, Tinggal Klik Bukan MP3 Juice, YTMP3, Y2MATE atau Stafaband

Pada perkara ini, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung.

Ia dinilai menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x