Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

- 1 Agustus 2022, 12:59 WIB
Sidang putusan sela perkara Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Agustus 2022./Lucky M Lukman/galamedianews
Sidang putusan sela perkara Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Agustus 2022./Lucky M Lukman/galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Persidangan dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih tidak menerima eksepsi dari kuasa hukum Ade Yasin.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Download Lagu MP3 Gratis dari MP4 Youtube Mudah dan Cepat Selain MP3 Juice 2022

"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan amar putusan sela.

Dikatakan Hakim, eksepsi dari Ade Yasin tidak diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai.

Sehingga perkara Ade Yasin bakal dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin telah menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x