Baca Juga: Lirik Lengkap Ready For Love, Lagu Kolaborasi Blackpink dan PUBG, Lihat di Sini
Melihat berbagai fakta ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi.
"Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima," ujarnya.
Atas putusan tersebut, persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: MITOS atau FAKTA Ukuran Mr. P Mempengaruhi Kepuasan dalam Berhubungan Intim?
"Dilanjut hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor)," katanya.
Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.