Ingat! Pesepeda yang Tak Gunakan Jalur Sepeda Bisa Dipindana Lho

- 20 Juni 2020, 15:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi /korlantas.polri.go.id

"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah itu si pesepeda. Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," bebernya.

Dirlantas menambahkan pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang. Menurutnya sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda.

"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," tegas Sambodo.

Ia menyatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x