Kemenperin Dorong Pelaku IKM Penuhi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

- 21 Juni 2020, 14:45 WIB

GALAMEDIA - Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) dapat berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan akses pasar bagi sektor IKM nasional sebagai salah upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM. Sebab, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Ahad 21 Juni 2020.

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Se-Indonesia. Tujuannya guna menindaklanjuti gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Gati.

Pasalnya, selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Pemerintah memang mensyaratkan produk IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli oleh lembaga pemerintahan,” imbuhnya.

Karena itu, beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin bersama LKPP telah menyelenggarakan seminar online IKM tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diikuti sebanyak 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut.

“Dalam webinar tersebut, kami menyosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang/jasa IKM,” paparnya.

Melalui LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x