Disdik Jabar Susun Pergub Belajar secara Daring

- 21 Juni 2020, 15:45 WIB

GALAMEDIA - Dinas Pendidikan Provinsi Jabar tengah menyusun Peraturan Gubernur Jabar tentang pedoman dan tata cara KBM bagi kabupaten/kota di masa pandemi. Ini dilakukan karena peserta didik atau tahun ajaran 2020/2021 di Jawa Barat (Jabar) masih harus melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam jaringan (daring) atau online dari rumah masing- masing.

Hal itu karena belum ada kabupaten/kota di Jabar yang masuk Zona Hijau dalam pelevelan pandemi Covid-19.

Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hanya sekolah di Zona Hijau yang boleh melaksanakan KBM secara tatap muka.

"Di tahun ajaran baru di Juli ini, belum dilakukan (KBM) dengan pola tatap muka, masih kita lakukan dengan pola daring," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dedi Supandi dalam siaran persnya Ahad, 21 Juni 2020.

Adapun dalam pelevelan kewaspadaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, daerah paling terkendali di Jabar baru berstatus Zona Biru atau Level 2, alias satu level di bawah Zona Hijau (Level 1).

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar pun, lanjut Dedi, memastikan belum ada KBM di tahun ajaran baru ini dengan pola tatap muka sampai terdapat evaluasi selanjutnya dari Gugus Tugas Jabar.

"Ada beberapa daerah, yang daerah itu dikatakan Zon Hijau, tapi masih level kecamatan. Secara kabupaten/kota, belum ada yang dikatakan (di Jabar) statusnya Zona Hijau," kata Dedi.

Dedi menambahkan, pertimbangan lain Disdik Jabar untuk tetap menggelar KBM daring adalah untuk menghindari kesenjangan dalam kualitas pendidikan di Jabar.

Dikatakan, Disdik Jabar juga terus mengevaluasi dalam upaya menjaga kualitas pendidikan agar tidak terjadi kesenjangan antara kabupaten/ kota di Zona Hijau dengan zona lainnya.

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x