Masih Digodok, Pemprov Jabar Bakal Segera Miliki Perda Pesantren

- 22 Juni 2020, 14:13 WIB
Wagub Jabar yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
Wagub Jabar yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. /ist
 
 
GALAMEDIA - Dalam waktu tidak lama iagi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan segera memiliki Perda Pesantren. Saat ini, Perda Pesantren tersebut tengah digodok oleh Pansus VII DPRD Jawa Barat.
 
Selain tiga hal utama yaitu pemberdayaan, pembinaan dan fasilitasi terhadap pesantren, Perda tersebut mengamanatkan digitalisasi data pesantren di Jawa Barat serta pembentukan organisasi non struktural yang mewadahi pesantren-pesantren di Jawa Barat. 
 
Poin-poin penting tersebut ungkap Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum, sudah disampaikan ke pada kalangan pondok pesantren seperti pada video conference yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Juni 2020.
 
 
"Tadi disampaikan pada kalangan pesantren khususnya pada kalangan kyai yang mewakili pesantren Salafiyah, muadalah dan lain-lain. Adalah narasi yang ada dalam draft. Hal itu  dilakukan sebagai penyempurna agar masyarakat di kalangan pesantren lebih banyak lagi mengetahui tentang draft yang ada sehingga mereka ada respon, ada tanggapan," kata Uu seperti disampaikan wartawan pikiran-rakyat, Novianti Nurulliah, Senin. 
 
Menurut Uu, sosialisasi draft raperda pesantren hanya penguatan informasi saja biar lebih sempurna, sehingga tidak terulang seperti kemarin tentang hal-hal yang dianggap sosialisasnya kurang menyentuh kepada yang berkepentingan. 
 
Sementara poin penting dalam raperda tersebut yaitu masalah pemberdayaan pesantren, pembinaan pesantren,  dan masalah fasilitasi.
 
"Perda ini sebuah payung hukum bagi pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk memberikan perhatian pada pondok pesantren. Perhatian dalam bidang anggaran, perhatian dalam bidang pengawasan, perhatian dalam bidang manajemen sehingga kami memiliki kewenangan termasuk membangun komunikasi dengan para kyai dan pondok pesantren," kata Uu.
 
 
Selain itu, dalam draft raperda pihaknya memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar untuk dijadikan bahan bagi mereka yang membutuhkan terutama pemerintah. 
 
"Berapa jumlah pesa lama yang ada, berapa jumlah santrinya dan bagaimana potensinya dan juga bagaimana bentuknya. Semua ada dalam bentuk digital," kata dia 
 
Diakui Uu, saat ini terdapat ketidaksingkronan data jumlah pesantren di Jabar. Kemenag menyatakan ada 8.000 pesantren, sementara pihaknya berdasarkan data Yanbangsos (Biro Pelayanan Pengembangan Sosial) itu terdapat 12.000 pesantren di Jabar. Belum lagi jumlah santri yang belum terdata antara 2,5 juta hingga 5 juta santri. 
 
 
"Jumlah tersebut kalau tidak dicatat pake buku induk ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam pencatatan ini kami akan kerja sama dengan forum kementrian agama, forum pesantren yang ada, makanya nanti pada implementasinya ada haduasab, yang menyambungkan antara pondok pesantren dan pemerintah,"kata Uu. 
 
Adapun penyambung pesantren secara struktural antara pemerintah dan pesantren saat ini adalah Biro Yanbangsos dan nanti akan dibentuk organisasi non struktural jika disetujui DPRD. 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x