GALAMEDIA - Seluruh pedagang yang berjualan di sejumlah pasar di Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang, wajib menjalani swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Langkah itu untuk menjamin masyarakat bebas dari paparan Covid-19.
Perintah wajib menjalani swab test datang dari Camat Cimalaka, Asep Aan Dahlan. Dua pasar yang menjadi perhatian yakni Pasar Cimalaka dan Pasar Desa Citimun.
Baca Juga: New Normal Beauty Tips, Delapan Rahasia Tampil Glowing Tanpa Make-up
Pedagang di dua pasar itu menjalani tes pada Selasa, 23 Juni 2020. Tes dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan Kab. Sumedang. Ada 35 orang pedagang Pasar Cimalaka dan 15 orang Pedagang Pasar Desa Citimun yang menjalani tes.
"Dalam situasi pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), kami masih terus melakukan berbagai antisipasi agar masyarakat di wilayah kami terhindar dari paparan Covid-19," ujar Asep.
Baca Juga: Tahukah Anda? Gado-gado Ternyata Dipengaruhi Budaya Portugis
Melalui tes, diharapkan ada jaminan bagi masyarakat atau konsumen, jika semua pedagang di pasar tersebut bebas Covid-19.
Di sisi lain, masyarakat tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, baik saat berbelanja ke pasar maupun melakukan aktivitas lainnya.
"Untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, bersama unsur Forkopimcam, secara rutin kami melakukan monitoring ke sejumlah tempat. Khususnya yang berpotensi terjadi kerumunan masyarakat," ujarnya.***