Cegah Penyebaran Corona, Pedagang di Cimalaka Sumedang Wajib Swab Test

- 23 Juni 2020, 13:25 WIB
Camat Cimalaka,  Asep Aan Dahlan memimpin apel sebelum digelarnya swab test terhadap para pedagang pasar di wilayahnya, Selasa, 23 Juni 2020. (Ade Hadeli)
Camat Cimalaka, Asep Aan Dahlan memimpin apel sebelum digelarnya swab test terhadap para pedagang pasar di wilayahnya, Selasa, 23 Juni 2020. (Ade Hadeli) /

GALAMEDIA - Seluruh pedagang yang berjualan di sejumlah pasar di Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang, wajib menjalani swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Langkah itu untuk menjamin masyarakat bebas dari paparan Covid-19.

Perintah wajib menjalani swab test datang dari Camat Cimalaka, Asep Aan Dahlan. Dua pasar yang menjadi perhatian yakni Pasar Cimalaka dan Pasar Desa Citimun.

Baca Juga: New Normal Beauty Tips, Delapan Rahasia Tampil Glowing Tanpa Make-up

Pedagang di dua pasar itu menjalani tes pada Selasa, 23 Juni 2020. Tes dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan Kab. Sumedang. Ada 35 orang pedagang Pasar Cimalaka dan 15 orang Pedagang Pasar Desa Citimun yang menjalani tes.

"Dalam situasi pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), kami masih terus melakukan berbagai antisipasi agar masyarakat di wilayah kami terhindar dari paparan Covid-19," ujar Asep.

Baca Juga: Tahukah Anda? Gado-gado Ternyata Dipengaruhi Budaya Portugis

Melalui tes, diharapkan ada jaminan bagi masyarakat atau konsumen, jika semua pedagang di pasar tersebut bebas Covid-19.

Di sisi lain, masyarakat tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, baik saat berbelanja ke pasar maupun melakukan aktivitas lainnya.

"Untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, bersama unsur Forkopimcam, secara rutin kami melakukan monitoring ke sejumlah tempat. Khususnya yang berpotensi terjadi kerumunan masyarakat," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x