Awas! BLT yang Disalurkan ke Warga Jangan Sampai Ada Pemotongan

- 23 Juni 2020, 15:22 WIB
Penyaluran BLT di Desa Ciherang, Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Selasa, 23 Juni 2020. (Engkos Kosasih)
Penyaluran BLT di Desa Ciherang, Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Selasa, 23 Juni 2020. (Engkos Kosasih) /

GALAMEDIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 tak boleh dipotong. Apalagi sampai ada pihak yang mengambil kembali bantuan sosial tersebut dari warga penerima manfaat.

Warning itu disampaikan Camat Nagreg, H. Wawan Setiawan. Ia tak mau bantuan yang bersumber dari anggaran dana desa itu jatuh ke tangan yang tak berhak.

"Tidak boleh ada pengkondisian, jangan sampai ada pemotongan BLT dengan dalih apapun dan harus diterima secara utuh oleh keluarga penerima manfaat," tegas Wawan, di Desa Ciherang, Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Berolahraga Tapi Masih Berlemak? Ini yang Harus Anda Lakukan

Wawan menyatakan hal itu saat memberikan bantuan kepada masyarakat di Desa Ciherang. Ia mengungkapkan, pemberian BLT kepada 164 keluarga penerima manfaat itu merupakan tahap pertama dari tiga tahap yang direncanakan.

Masing-masing keluarga penerima bantuan menerima Rp 600.000/bulan. "Ini (BLT) merupakan bantuan dari pemerintah melalui dana desa," tambahnya.

Wawan mengungkapkan, program sosial BLT dari dana desa itu merupakan pengalihan anggaran yang sebelumnya untuk infrastruktur di masing-masing desa.

Baca Juga: Kuota Tahap 1 Tak Terpenuhi, Daftar PPDB Jabar Memungkinkan Luring

Ia berharap bantuan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sebagai penerima manfaat bantuan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x