ASN tak Netral, Kabupaten Bandung Masuk Daerah Rawan Pilkada 2020

- 24 Juni 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak: Bawaslu Jabar aktifkan kembali jajaran  pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk memulai tahapan Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak: Bawaslu Jabar aktifkan kembali jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk memulai tahapan Pilkada serentak 2020. /FAUZAN/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Kabupaten Bandung masuk dalam salah satu daerah rawan dalam Pilkada Serentak 2020. Hal itu seiring dengan adanya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.

Selain itu faktor lain yang tak kalah berpengaruh adalah pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan empat orang abdi negara mulai dari guru, pengawas sekolah hingga camat.
 
Hal itu seperti diungkapkan Badan Pengawas Pemilu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Baca Juga: Klaim Dokter Top Italia, Tak Perlu Vaksin Covid-19 Akan Hilang Sendiri

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu pada Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, insiden berupa intimidasi terhadap penyelenggara pemilu merupakan sejarah kelam dalam demokrasi di Kabupaten Bandung.

"Melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini, semua pemangku kepentingan diingatkan untuk sama-sama menjaga dan memastikan agar tidak ada lagi kekuatan non demokratis yang bekerja," ujarnya kepada wartawan PR, Handri Handriansyah, Rabu 24 Juni 2020.
 
Menurut Hedi, kekuatan non demokratis yang dimaksud adalah elit politik. Termasuk di dalamnya petahana yang praktiknya tak jarang menggunakan cara-cara yang tidak demokratis.

Baca Juga: Tragis, Keluarga Cabut Ventilator demi AC Pasien Covid-19 Meninggal

Selain itu, Hedi juga menyoroti netralitas ASN di Kabupaten Bandung yang terbilang masih belum menyeluruh. Hal itu terbukti dengan adanya penindakan terhadap empat ASN selama tahapan Pilkada Serentak berlangsung, sebelum pandemi Covid-19.

Menurut Hedi, proses penindakan keempat ASN yang terdiri dari guru, pengawas sekolah hingga camat tersebut, sudah ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun Bawaslu Kabupaten Bandung pun masih terus mengawal terkait hasil keputusan di mana sejauh ini baru dua orang yang tengah dikaji oleh KASN.

Baca Juga: Segera Dirilis, ROG Phone 3 Tawarkan Sensasi Bermain Game yang Berbeda

Hedi menambahkan, ketidaknetralan ASN di Kabupaten Bandung dalam dalam pemilu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Terlebih di kalangan yang dinilai "gila jabatan", dengan tujuan mengincar posisi strategis.

"Mereka mencari jalan pintas yaitu dengan mendukung salah satu pasangan calon bahkan bakal pasangan calon, dengan harapan yang ia dukung itu menang. Maka dengan kesepekatan, yang bersangkutan pun akhirnya mendapat posisi jabatan yang lebih tinggi," kata Hedi.

Baca Juga: Polda Jabar Berikan Bantuan Sembako pada Buruh dan Pekerja yang di PHK

Padahal, kata Hedi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinanaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah jelas memuat aturan netralitas ASN.

Sanksi ketentuan-ketentuan tersebut yang tegas seperti pidana sesuai putusan tindak pidana pemilihan, teguran hingga pemberhentian, nampaknya tidak membuat mereka takut.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x