GALAMEDIA - Sejumlah lahan pertanian padi di Kab. Bandung hingga saat ini masih menjadi sasaran hama penggerek batang dan tikus. Hama mengancam tanaman padi usia 70-85 hari setelah tanam.
Pemkab Bandung melalui Dinas Pertanian pun terus melakukan upaya pengendalian hama. Salah satunya seperti yang dilakukan di lahan pertanian seluas 10 hektare di Desa Sumbersari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu 24 Juni 2020.
"OPT (organisme pengganggu tumbuhan) jenis hama penggerek batang dan tikus dapat mengancam panen jika tidak segera dikendalikan," ujar Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kab. Bandung, Yayan Agustian, di lokasi kegiatan.
Baca Juga: Gebrakan KPK, Beri Wejangan Soal Integritas ke Calon Kepala Daerah
Yayan mengatakan, gerakan pemberantasan dilakukan sebagai bentuk respon cepat dari pihaknya dalam mencegah meluasnya serangan hama. Di sela kegiatan, pihaknya juga memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para petani.
Ditambahkan Yayan, hama tanaman dapat mengancam kelangsungan pertumbuhan padi. Kendati ancamannya masih relatif ringan, imbuh Yayan, pihaknya tetap berusaha untuk mengendalikan serangan OPT tersebut.
"Kalau melihat secara keseluruhan di lokasi lahan pertanian padi tersebut, masih relatif aman," ujar Yayan.
Baca Juga: Menteri PUPR: Proyek Tol Cigatas Masuki Proses Lelang Prakualifikasi
Dalam pengendalian hama penggerek batang, dilakukan penyemprotan insektisida. Sedangkan hama tikus dengan cara diumpan racun jenis petrokum yang dimasukkan ke dalam lubang atau sarang tikus.