Warga Garut Minta Presiden Jokowi Batalkan Pembahasan RUU HIP

- 25 Juni 2020, 13:10 WIB
Warga Garut turun ke jelan dan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP, Kamis 25 Juni 2020. (Agus Somantri)
Warga Garut turun ke jelan dan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP, Kamis 25 Juni 2020. (Agus Somantri) /

GALAMEDIA - Ratusan warga Garut yang tergabung dalam Garut Anti Komunis turun ke jalan, Kamis 25 Juni 2020. Mereka menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Inisiator Presidium Garut Anti Komunis, Dedi Kurniawan mengatakan, aksi yang digelar secara damai tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Garut agar DPRD Kabupaten Garut bisa menjembatani ke pusat.

"DPRD Garut merupakan kepanjangan tangan dari fraksi-fraksi yang ada di pusat. Kami meminta DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat Garut kepada DPR RI untuk segera menghentikan dan mencabut RUU HIP ini. Jangan sampai ada istilah menunda," tutur Dedi, Kamis 25 Juni 2020.

Baca Juga: Liverpool Memburu Rekor, Alexander-Arnold: Ini yang Kami Impikan

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya juga meminta kepada presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan tersebut. Pasalnya, RUU HIP dinilai dapat membahayakan ideologi negara, yaitu Pancasila.

"Jadi jangan ada istilah menunda tapi harus dicabut, karena membahayakan Pancasila," tegasnya.

Menurut Dedi, Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh. Tetapi saat ini tiba-tiba dirumuskan dan akan diganti menjadi Trisila, kemudian Ekasila (gotong-royong).

Baca Juga: Mercedes-Benz dan NVidia Ciptakan Mobil Swakemudi Paling Cerdas

"Kalau gotong-royong itu konsep mana, jadi pada intinya tak jelas konsepnya. Padahal kesepakatan para pendiri bangsa ini bahwa negara kita berideologikan Pancasila sebagai falsafah negara, sebagaimana batang tubuh dalam UUD 1945," ungkap dia.

Dedi menyebutkan, pihaknya akan melaporkan partai yang mencoba melakukan perbuatan makar kepada Mabes Polri. Karena menurutnya perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang kedalatan negara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x