Kabar Baik, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

- 25 Juni 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar)
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar) /

GALAMEDIA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Ilman Muttaqien mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," kata Ilman melalui sambungan telepon seluler, Kamis 25 Juni 2020.

Baca Juga: PAD Menurun, Nasib Dana Hibah Bidang Keagamaan di KBB Belum Jelas

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Ilman, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambahnya.

Baca Juga: Jamur Enoki Disorot, Dinilai Berbahaya dan Bisa Mengakibatkan Listeria

Sementara untuk semakin mempermudah peserta JKN-KIS menjangkau layanan, inovasi juga terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Terbaru, Badan Hukum Publik yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu memperkenalkan Chika atau kepanjangan dari Chat Asistant JKN.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x