Pemdes Padasuka Garut, Salurkan BLT Tahap II Senilai Rp 600 ribu/KK

- 25 Juni 2020, 20:17 WIB
/Robby Akbar/

GALAMEDIA - Bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, Pemerintah Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu setiap KPM. Pembagian BLT diatur dalam Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020.

Kepala Desa (Kades) Padasuka, Sholahal Gina Gunawan mengatakan, pemberian BLT dilakukan berdasarkan hasil validasi. Targetnya kategori miskin/rentan miskin, belum terdata, keluarga sakit menahun, dan putus mata pencaharian.

Baca Juga: FMIPA Unpad Kembangkan Rapid Test Deteksi Antigen, CePAD

Dalam penyaluran didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pendamping Desa (PD).

“Alhamdulillah saat ini Desa Padasuka sudah bisa merealisasikan penyaluran BLT- DD tahap 2, untuk bulan juni 2020. Semoga penyaluran ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis 25 Juni 2020.

Baca Juga: Banyak Warga Bandel, Pemkot Bandung Hari Ini Perluas Penutupan Jalan

Lebih lanjut, Sholahal menuturkan, penggunakan Dana Desa untuk BLT, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Perkades no 10 Tahun 2020 tentang BLT DD serta persetujuan bupati melalui camat dengan Keputusan Camat Cibatu no 022 Tahun 2020, tentang pengesahan keluarga calon penerima BLT.

Sholahal juga menjelaskan, BLT DD ini berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), karena BLT DD diberikan langsung berupa uang tunai kepada keluarga penerima.

Baca Juga: Ada 32 Produk Warisan Budaya Jabar Diusulkan ke Pusat pada Tahun Ini

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x