Unggah Tarian di TikTok, Penari Perut Ini Dihukum Tiga Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

- 29 Juni 2020, 16:16 WIB
Sama el-Masry.
Sama el-Masry. /


GALAMEDIA - Gegara mengunggah tariannya di TikTok, Sama el-Masry dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar 300 ribu pound mesir (sekitar Rp 276 juta). Penari perut ini dituduh melakukan perbuatan amoral dan tindak asusila lewat unggahan tariannya di media sosial.

Ia sebenarnya ditangkap pada April lalu usai melalui proses investigasi terhadap video dan foto yang diunggah di TikTok.

Sama membantah tuduhan perbuatan menghasut dan amoral yang dituduhkan pengadilan. Menurutnya, konten yang diunggah itu dicuri dan dibagikan ke TikTok tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Ancaman Jokowi Reshuffle Kabinet Bukan Hal Baru, Masalah Ini Bakal Kembali Sunyi

Meski begitu, Pengadilan Kairo tetap menyatakan Sama bersalah karena telah melanggar prinsip, tradisi dan nilai budaya Mesir. Perempuan berusia 42 tahun itu juga dituduh telah membangun, mengelola, dan menggunakan situs serta akun media sosial dengan tujuan melakukan tindakan amoral.

Terkait putusan tersebut, Sama menyatakan akan mengajukan banding.

Selain Sama, banyak perempuan lain di Mesir dijatuhi hukuman karena dianggap menentang norma sosial. Hukum siber terbaru yang disahkan pada 2018 memungkinkan pengguna internet yang dianggap melanggar hukum negara akan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda hingga 300 ribu pound Mesir.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Dibekuk Aparat Polisi

Sebelumnya, sekelompok influencer TikTok, Instagram, dan YouTube telah ditangkap oleh otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir. Mereka dijatuhi tuduhan melakukan tindak asusila dan mempromosikan pelacuran melalui internet.

John Talaat, anggota parlemen Mesir mengatakan bahwa Sama dan influencer media sosial perempuan lainnya tengah berupaya melawan nilai-nilai dan tradisi yang dianggap dilarang oleh hukum dan konstitusi.

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan perbuatan asusila," kata John.

Baca Juga: Kwak Dong Yeon Gembira Jadi Orang Gila di 'It's Okay to Not Be Okay'

Seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, Entesser el-Saeed mengatakan jika perempuan saat ini menjadi satu-satunya kelompok yang ditargetkan oleh hukum penggunaan internet.

"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," ujar Entesser seperti dikutip dari The Guardian.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x