Pemkot Cimahi Raih Opini WTP untuk yang Ketujuh kali Bertutut-turut

- 29 Juni 2020, 19:36 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). /Laksmi Sri Sundari/


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP tersebut menjadi yang ketujuh kalinya diraih Kota Cimahi secara berturut-turut.

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2013-2018.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemkot Cimahi tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen Senin 29 Juni 2020.

Adapun penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Risma Sujud Seraya Menangis, Begini Penjelasan Dari Sang Dokter

Dalam sambutan melalui metode video conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengatakan, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2019 termasuk implementasi Rencana Aksi yang telah dilakukan Pemkot Cimahi, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Arman.

Namun demikian, dirinya mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemkot Cimahi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan.

Baca Juga: Grup Facebook Kota Majalaya Wacanakan Pembentukan Kota Majalaya

“Kiranya Opini Tahun 2019 tersebut dapat dipertahankan. Dan kami berharap rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Arman.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x