Barang Bukti 118 Perkara Pidana Dimusnakan Kepala Kejari Solo

- 29 Juni 2020, 21:27 WIB
Pemusnaan barang bukti perkara pidana yang diputuskan PN Surakarta dan sudah berkekuatan hukum tetap
Pemusnaan barang bukti perkara pidana yang diputuskan PN Surakarta dan sudah berkekuatan hukum tetap /Tok Suwarto/
GALAMEDIA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnakan barang bukti (BB), berupa sabu-sabu seberat 233,5 gram, ganja 26,8 gram, pil ekstasi 2,6 gram, 65 unit telepon seluler, 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan kartu ATM, serta alat untuk mengonsumsi narkoba berupa alat hisap atau bong, serta baju, tas, dompet, dan lain-lain.
 
Seluruh barang bukti yang dimusnakan di halaman depan kantor Kejari Surakarta, Senin, 29 Juni 2020 itu, berasal dari 118 perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Kepala Kejari Surakarta, Nanang Gunaryanto, SH, MH, menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan merupakan akumulasi dari perkara pidana yang diputus PN Surakarta antara bulan Juni 2019 sampai April 2020.
 
 
Kejari Surakarta mengeksekusi pemusnaan barang bukti berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004, pasal 30 huruf b yang menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
 
"Seluruh barang bukti yang dimusnakan berasal 118 perkara pidana, di antaranya perkara penyalahgunaan narkoba, pencurian, penggelapan, penipuan, dan perkara lain," katanya.
 
Di antara barang bukti yang paling banyak berasal dari perkara penyalahgunaan narkoba, sekitar 70 persen,’’ katanya, di sela permusnaan yang dihadiri Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo dan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Andi Rivai. 
 
 
Menurut Nanang Gunaryanto, perkara pidana yang dimusnakan barang buktinya saat itu, merupakan tidak pidana umum yang tidak menimbulkan kerugian negara. Dalam putusan perkara tindak pidana umum, katanya, barang bukti dimusnakan dan Kejaksaan Negeri sebagai pelaksana eksekusi terhadap barang bukti yang tidak dilelang. 
 
“Pelaksanaan pemusnaan barang bukti ini, sesuai dengan amar putusan hakim pengadilan negeri, yaitu dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnaan setelah pidana badan pokok sudah kita laksanakan. Sedangkan barang bukti yang harus dikembalikan ke saksi korban, juga sudah dikembalikan,’’ jelas Kejari Surakarta lagi.***
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x