Hanya Atur Keselamatan, Kemenhub Bantah Bakal Kenakan Pajak Sepeda

- 30 Juni 2020, 10:40 WIB
Sejumlah anak bermain sepeda saat penutupan Jalan ABC, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Senin (20/4/2020) Kota Bandung akan melakukan simulasi penerapan PSBB.
Sejumlah anak bermain sepeda saat penutupan Jalan ABC, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Senin (20/4/2020) Kota Bandung akan melakukan simulasi penerapan PSBB. /



GALAMEDIA - Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan memungut pajak sepeda. Hal itu sekaligus membantah kabar yang beredar di masyarakat.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," ujar Juru  Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam siaran pers yang diterima galamedianews, Selasa 30 Juni 2020.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga Sepeda Lipat Kisaran Rp5 Jutaan, Dari Polygon Hingga United

Adita menerangkan, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” tuturnya.

Baca Juga: Video Penampakan Mobil Via Vallen yang Dibakar Orang Tidak Dikenal

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x