Dari PPN Hingga Bea Masuk, Begini Aturan Soal Pajak Untuk Sepeda

- 30 Juni 2020, 16:15 WIB
Sepeda Brompton
Sepeda Brompton /amazon



GALAMEDIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyatakan hingga saat ini tidak ada aturan pemungutan pajak sepeda, melainkan regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut aturan disiapkan sebagai antisipasi meningkatnya penggunaan sepeda di kota-kota besar seperti DKI Jakarta dan Kota Bandung. Salah satu regulasi yang diatur adalah penggunaan alat pemantul cahaya, jalur pesepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya.

Baca Juga: Layanan Kantor Pos dalam Genggaman

Namun, seperti apa sebenarnya aturan pajak sepeda?

Seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Apabila pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Setiap barang impor yang bernilai 3 dolar AS (sekitar Rp 45 ribu) atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

Baca Juga: Pemkot Bandung Isyaratkan Bakal Ada Peningkatan Jumlah Kasus Covid-19

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS (sekitar Rp 7,2 juta) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis.

Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari 500 dolar AS maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi 500 dolar AS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Muluskan Jalan Untuk Ratusan Investor China

Lebih lanjut, negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x