Ini Kriteria Pemungut PPN Perdagangan Produk Digital Luar Negeri

- 30 Juni 2020, 18:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur kriteria tertentu yang diwajibkan untuk memungut PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2020.

Aturan lanjutan dari PMK-48/PMK.03/2020 ini telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2020 dan akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan jika telah memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Manunggal TNI Terobos Bukit Jimat Siliwangi untuk Bikin Jalan Baru

“Kriterianya, pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) ini memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta sebulan,” kata Neil di Bandung, Selasa 30 Juni 2020.

Selain itu, penunjukkan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku PMSE yang telah memiliki jumlah pengakses (traffic) di Indonesia melebihi 12 ribu dalam setahun atau seribu dalam satu bulan.

Neil menjelaskan, pemungut PPN PMSE ini adalah pelaku usaha atau penyelenggara PMSE yang ditunjuk melalui keputusan Dirjen Pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas perdagangan produk digital (barang atau jasa) dari luar negeri, yang perdagangannya dilakukan di dalam negeri (daerah pabean) melalui PMSE.

Baca Juga: Siswa RMP Kota Bandung Terancam Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan

Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan ke Dirjen Pajak. Pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui sarana yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x