Ini Kriteria Pemungut PPN Perdagangan Produk Digital Luar Negeri

- 30 Juni 2020, 18:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

Dengan kriteria tersebut tersebut, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah traffic dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Neil mengimbuhkan, PPN menganut prinsip destinasi, artinya pengenaan pajak dilakukan dimana barang dan/atau jasa tersebut dikonsumsi. “Nah, karena menganut prinsip destinasi, maka tarif PPN untuk ekspor itu nol persen, sebaliknya untuk impor sepuluh persen,” imbuhnya.

Baca Juga: Buruh Ngeluh Covid-19, Wagub Jabar: Warga Miskin Baru Berhak Bansos

Menurut Neil, pemungut PPN PMSE ini berada di luar negeri dan sebelumnya tidak diwajibkan memungut PPN di Indonesia.

“Padahal mereka berjualan dan mendapatkan konsumen dari Indonesia. Model bisnis ini mirip impor barang. Hanya saja, karena barangnya tidak berwujud, tidak ada petugas yang mengawasi pembayaran PPN-nya. Berbeda dengan impor barang berwujud, yang saat impor akan diwajibkan membayar PPN oleh petugas Bea dan Cukai,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PMK-48/PMK/2020 dan PER-12/PJ/2020 ini agar semua pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Baca Juga: Segera Salurkan Insentif Nakes Covid-19, Pemprov Siapkan Rp 26 Miliar

“Namun, pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Neil.

Neil menambahkan, bagi pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan, sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Bukti pungut PPN tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran, dan mencantumkan nama dan NPWP, atau alamat email yang terdaftar di sistem DJP,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x