Ini Kriteria Pemungut PPN Perdagangan Produk Digital Luar Negeri

- 30 Juni 2020, 18:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

Baca Juga: Nasabah Kesulitan Tarik Dana, Begini Penjelasan Bank Bukopin

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detil, bisa langsung mengunduh Per-12/PJ/2020 di laman www.pajak.go.id. “Masyarakat juga dapat menghubungi kring pajak 1500 200, atau kanal lain yang telah disediakan kantor pajak masing-masing,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x