Tunjukkan Inkonsistensi, Presiden Diminta Evaluasi Menteri Pertanian

- 30 Juni 2020, 19:57 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /ist

Pasalnya, relaksasi importasi ini merupakan arahan langsung Kepala Negara untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok termasuk bawang putih dikala pandemi covid-19 yang dijalankan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020.

Dalam kebijakan ini, untuk mengimpor bisa dilakukan tanpa melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS). Dalam pelaksanaanya, Badan Karantina Kementan ikut mengawasi produk pangan yang diimpor.

Baca Juga: PKS Berduka, KH Hilmi Aminuddin Meninggal Dunia di RS Sentosa Bandung

Sebaliknya, belakangan Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian mengadukan para importir ke Satgas Pangan Polri karena melakukan impor tanpa mengikuti proses RIPH.

Kementan beralasan impor itu menafikan perundangan yang mewajibkan importir menanam bawang juga di Tanah Air, sebagai syarat kuota impor.

Igor berharap, puluhan importir itu tak menjadi korban politik penguasa. Khawatirnya, mereka dijadikan tumbal untuk mempertahan kursi Mentan.

Baca Juga: Ini Dia Cara Memiliki Rekening Giropos untuk Posgiro Mobile

“Jangan sampai ada korban dalam kasus ini. Semuanya harus dipertimbangkan dengan matang,” imbuh Direktur Lembaga Survei dan Polling Indonesia itu.

Smentaa Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing berpendapat bahwa permasalahan ini tak perlu dibawa kejalur hukum.

Justru membawa ke proses hukum, menunjukkan ketidaksinkronan antar elemen pemerintah. Harusnya Kementan dan Kemendag bisa melakukan komunikasi yang baik.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x