Tunjukkan Inkonsistensi, Presiden Diminta Evaluasi Menteri Pertanian

- 30 Juni 2020, 19:57 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /ist

Dia berpendapat, laporan ini bisa menjadi bumerang bagi Kementan. Ia tak menafikan, jika tak terbukti ada kesalahan dari importasi ini, dapat membuat Menteri Yasin dievaluasi Kepala Negara. Bahkan, berujung dicopot dari kursi menteri.

Baca Juga: Ini Kriteria Pemungut PPN Perdagangan Produk Digital Luar Negeri

“Namun, kalau memang betul. Menteri bersangkutan bisa keluar dari masalah pergeseran kursi menteri,” kata Emrus.

Perlu Data

Pengamat Kebijakan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syafuan Rozi Soebhan mengatakan kebijakan impor bawang putih khususnya relaksasi impor, mestinya disertai angka real terkait kekurangan stok bawang putih di pasaran domestik Mei-Juni 2020. Dia juga menukas, Kemendag harus transparan berapa angka kebutuhan bawang putih domestik per bulannya.


"Kementerian Perdagangan mesti memberikan data tersebut ke publik, selain ke asosiasi petani, pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian. Akar persoalannya itu tidak klop peringatan dini kebutuhan bawang putih untuk diproduksi secara lokal, kalau ada kekurangan baru diimpor," kata Syafuan..

Baca Juga: Manunggal TNI Terobos Bukit Jimat Siliwangi untuk Bikin Jalan Baru

Sementara, Kementerian Pertanian akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) soal sanksi terhadap importir bawang putih yang melanggar syarat RIPH. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyebutkan bahwa sanksi bagi perusahaan impor yang dilaporkan karena melanggar syarat RIPH selama periode relaksasi bakal ditentukan oleh Satgas Pangan Polri.

"Kami laporkan secara bertahap sejak relaksasi impor dibuka selama Maret sampai Mei. Sanksi dan hukuman ditentukan Satgas Pangan," kata Prihasto.**

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x