Korupsi, 6 Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Rovert Diperiksa Kejagung

- 30 Juni 2020, 21:32 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /shadoweconomy

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa  Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert untuk menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil yang telah menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik telah periksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Baca Juga: Terang-terangan Korsel Hina Istri Kim Jong-un Dengan Kata-kata Kotor

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," ungkap Hari dalam siaran pers, Selasa 30 Juni 2020.

Ia menyebutkan, ke-6 pejabat bea cukai yang diperiksa tersebut adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Baca Juga: Kasatpol PP Jabar : Perangi Terus, Virus Copid-19 Tak Akan Lenyap

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Baca Juga: UNS Hanya Layani UTBK Bagi Peserta dari 7 Daerah di Surakarta 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x