Korupsi, 6 Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Rovert Diperiksa Kejagung

- 30 Juni 2020, 21:32 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /shadoweconomy

Hari mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.

Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Dikatakan, keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Baca Juga: Capai Zona Hijau Bupati Tekankan Sosialisasi 4M Digalakan Secara Masif

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu. **

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x