Oknum Kades Jual Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti Seharga Rp 80 Juta

- 30 Juni 2020, 22:49 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. (agus somantri)
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. (agus somantri) /

Menurut Helmi, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari Asda 1 jika penjualan sekolah tersebut saat ini tengah ditangani Pemkab Garut. Awalnya, terang Helmi, pihak kecamatan dan Korwil Pendidikan Cihurip pun tak mengetahui perihal adanya penjualan sekolah tersebut.

Baca Juga: Komunitas @SaveJanda Bantu Para Janda Hadapi Stereotipe Negatif

Helmi menyebutkan, sekolah yang diduga dijual oleh oknum desa itu memang sudah lama tidak digunakan. Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.

"Memang sekolahnya sudah lama tidak dipakai, dan sudah dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya," ucapnya.

Helmi menuturkan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Desa dan juga BPD Jayamukti, serta komite sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip untuk dimintai keterangan terkait penjualan sekolah ini.    

Baca Juga: Jangan Lupa Mulai Besok Digelar Bandung Great Sale 2020 Go Online

"Kita akan segera panggil, mungkin besok (hari ini). Dikonfrontir dulu biar permasalahannya jelas seperti apa. Kenapa bisa dijual," katanya.  

Menurut Helmi, sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut. Nantinya bisa saja aset sekolah itu dijual oleh pemerintah. Namun melalui tahapan yang benar.

"Jadi semua itu ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual, pakai kuitansi seperti itu lagi," ujarnya.

Helmi menambahkan, tiba-tiba saja dijual tanpa tanpa ada pembertihauan ke pemerintah, maka pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi tanah dan bangunan sekolah tersebut masih tercatat aset milik Pemkab Garut.  

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x