Polisi Akan Periksa Penyelenggara Konser Rhoma Irama di Bogor

- 1 Juli 2020, 10:31 WIB
/Antaranews/

GALAMEDIA - Gugus Tugas Penanggulangan covid-19 Kabupaten Bogor dan Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara konser Rhoma Irama terkait digelarnya kegiatan konser di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu 28 Juni 2020 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 1 Juli 2020 mengatakan, adanya kegiatan musik di acara salah satu warga Kabupaten Bogor menjadi perhatian Kapolda Jawa Barat dan Panglima Kodam III Siliwangi. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan rapid tes.

"Untuk penanganan selanjutnya ditangani Gugus Tugas Kabupaten Bogor tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait kegiatan yang di Bogor. Kemudian di dalam pencegahan covid-19 juga dilakukan rapid tes terhadap warga setempat maupun undangan yang hadir di acara tersebut," kata Erlangga.

Baca Juga: Jumlah Kasus Corona Indonesia Menjadi yang Tertinggi di Asia Tenggara

Dalam kegiatan tersebut, telah dihadiri artis Rhoma Irama sebagai pengisi acara. Erlangga mengatakan, Tim Gugus Tugas dan Polres Bogor akan segera melakukan pemeriksaan.

"Nanti dari Polres Bogor yang akan mengundang pihak penyelenggara. Untuk Rhoma Irama, tentunya paling utama dari penyelenggara," ucap dia.

Konser penyanyi Rhoma Irama di acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mendapat teguran keras dari Gugus Tugas Penanganggulangan COVID-19. Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan PSBB proposional di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Akui Sudah Bercerai dengan Engku Emran

Masih dikatakannya, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan rapid tes.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x